umum

Apakah Pekerja Bisa Menolak Pemotongan Gaji Tapera?

Rabu, 29 Mei 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, semua pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang memenuhi syarat diwajibkan menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Syarat Menjadi Peserta Tapera

Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa peserta Tapera harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan bulanan minimal sebesar upah minimum, meskipun untuk pekerja mandiri ketentuan ini bisa dikecualikan.

Baca Juga: Cara Cek Potongan Tapera dari Gaji Pekerja Melalui HP Ternyata Mudah

Besaran Iuran Tapera

Setoran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan bulanan.

Pembayaran ini dibagi antara pengusaha dan pekerja, di mana pengusaha menanggung 0,5 persen dan pekerja menanggung 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah.

Untuk freelancer, seluruh iuran ditanggung sendiri.

Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan tersebut setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, ke rekening dana Tapera.

Baca Juga: Pengamat di Semarang Tanggapi Kebijakan Tapera: Tidak Bisa Pukul Rata Potongan Gaji dan Wajib Transparasi

Apakah Pekerja Bisa Menolak Pemotongan Gaji?

Pekerja tidak bisa menolak pemotongan gaji untuk Tapera.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB