Baca Juga: OTT KPK Balai Perkeretaapian DJKA Jateng di Semarang Terkait Kasus Suap Proyek Stasiun Tegal
"Kami akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, dan kami berkomitmen untuk memberikannya," tutup AKP Imam.
Kusnoto kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12B, Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.