regional

Polda Jateng Ringkus Komplotan Pencuri Kayu di Pati, Pelaku Pakai Sajam dan Sekap Korban

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:20 WIB
Polda Jateng menangkap komplotan pencuri kayu di Pati. Pelaku menggunakan sajam dan menyekap korban. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng melalui Ditreskrimum meringkus komplotan pencuri kayu yang terjadi di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Pati di petak 119-1, Kabupaten Pati pada 5 Desember 2023, lalu.

Dalam kasus ini, Polda Jateng berhasil menangkap tersangka utama berinisial SL alias Kotel, residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana kekerasan, K alias Kromo, SP alias Pri, SB alias Kucing dan R alias Min.

Meski demikian, beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian, termasuk dua yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah Sabit, 1 buah Parang, 1 unit Truk Kabin warna kuning.

Baca Juga: Penataan Wajah Kota Batang Fokus terhadap Estetika Tanpa Mengabaikan Pedagang

Aksi pencurian komplotan tersebut diwarnai dengan penyekapan dan penganiayaan terhadap dua penjaga Perum Perhutani.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bagaimana kronologinya, sekitar pukul 01.00-03.00 WIB, para tersangka menyerang dua penjaga Perhutani di Pos Jaga RPH Pakel, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Dalam penyerangan tersebut, tersangka menggunakan senjata tajam berupa sabit dan parang, para pelaku mengancam korban dan memborgol dan melakban tangan mereka. Kemudian, para pelaku menebang dua pohon seharga Rp65 juta.

“Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menebang dua pohon kayu berharga jenis sonokeling dan jati. Dengan hasil curian kayu, yang bersangkutan mengarah ke Rembang stelah melakukan pencurian kayu,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng pada Selasa 15 Oktober 2024.

Baca Juga: Pencuri BMW di Hotel Bintang 5 Semarang Diringkus Polisi: Pelaku Punya Kunci Serep dan Penjual Mobil Bodong

Kemudian Agus Suryo menuturkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Diduga, aksi pencurian kayu tersebut dilakukan lebih dari 10 orang.

Lalu dia juga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

“Polda jateng tidak akan berhenti disitu, masih mendalami motifnya. Sementara kebutuhan ekonomi. Dari kurang lebih 10 tersangka, kita sudah buat DPO 2 orang dan akan kita tumbangkan. Akan terus kita kembangkan,” tegasnya.

Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB