Tembak Pencuri Ayam dengan Senapan Angin, Buruh Tani di Kendal Malah Jadi Tersangka

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 12:08 WIB
Polisi menunjukan senapan angin yang digunakan pelaku menembak korban hingga tewas.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Polisi menunjukan senapan angin yang digunakan pelaku menembak korban hingga tewas. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Niatnya mengusir seorang yang diduga hendak mencuri di peternakan ayam, buruh tani di Patean Kendal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas. Hal ini lantaran Sampun warga dusnu Blimbing Desa Mlatiharjo Kecamatan Patean, menembak korban menggunakan senapan angin.

Aksi ini dilakukan saat pemilik peternakan ayam, Agung Pribadi mendatangi Sampun di rumahnya dan diberitahu di kandang ayam miliknya ada orang yang mencurigakan.

“Mendengar laporan tersebut tersangka kemudian mengambil senapan angin lalu keluar rumah dan berjalan ke arah peternakan ayam milik Agung Pribadi. Tersangka masuk ke dalam kebon tanaman kopi sambil memompa senapan angin sebanyak 8 kali dan di isi peluru,” jelas Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno saat pres rilis.

Baca Juga: Peternakan Ayam Terbakar, 20.000 ekor Ayam Mati Terpanggang

Setelah tersangka sampai di dalam kebon tanaman kopi, sambil merunduk mendekati pintu samping kiri peternakan. Dalam jarak 20 meter, tersangka melihat orang dengan mengenakan pakain jemer hitam celana pendek warna gelap sambil membawa karung di dekat bangunan pembuangan kotoran ayam.

“Tersangka mengarahkan moncong laras senapan angin yang dibawa tersebut ke kaki orang tersebut. Namun saat pelatuk ditarik orang tersebut jatuh dan akhirnya tembakan tersangka mengenai dada sebelah kiri orang tersebut karena jatuh badannya miring menghadap tersangka,”imbuhnya.

Melihat korban yang diketahui bernama Rame warga Pagersari Patean tertembak, lalu dibawa ke Klinik Deto Patean namun korban dinyatakan meninggal dunia. Pelaku kemudan diamankan dan diperiksa petugas.

Baca Juga: Cegah Pemasangan dan Penjualan Knalpot Brong, Polsek Patebon Cek Bengkel Motor

“Pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUP adapun barang bukti yang diamankan satu pucuk senapan angin merk Sharp Barata Clasic bergagang kayu berikut dengan 14 butir peluru. Serta sebutir peluru senapan angin yang dipakai untuk menembak korban,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X