regional

Diduga Langgar Keimigrasian, 11 WNA Diamankan Kemenkumham Jateng

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:51 WIB
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, Selasa 15 Oktober 2024. ( Muslihun kontributor Batang)

PEMALANG, AYOSEMARANG.COM - Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) diamankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Dugaan utama adalah tidak memiliki izin kerja resmi selama berada di Indonesia, sebuah pelanggaran yang bisa berujung pada deportasi.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, Selasa 15 Oktober 2024, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing. Operasi ini digelar secara serentak di bawah kendali pusat, menyasar berbagai wilayah di Jawa Tengah.

"Kami melakukan pengawasan terhadap 246 warga negara asing (WNA) di wilayah Jawa Tengah, dan berhasil mengamankan 11 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian," ungkap Is Eko, sapaan akrabnya.

Ke-11 WNA yang diamankan berasal dari wilayah Kantor Imigrasi Pemalang, Cilacap, dan Surakarta. Dari rincian yang disampaikan, delapan di antaranya merupakan warga negara Tiongkok, sementara tiga lainnya berasal dari Mesir, Palestina, dan Yaman.

Baca Juga: Atlet Disabilitas Batang Berjaya di Peparnas XVII Solo 2024, Raih 7 Medali Emas

"Semua WNA tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, kami akan menerapkan tindakan keimigrasian berupa deportasi serta memasukkan mereka ke dalam daftar cekal," tegas Is Eko.

Pelanggaran ini terkait dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar peraturan, mengancam keamanan atau ketertiban umum.

Dalam penjelasannya, Is Eko menyoroti beberapa contoh gangguan yang dilakukan WNA, seperti mempekerjakan tukang bangunan tanpa membayar upah atau mengancam warga sekitar dengan tindakan kekerasan.

"Kami juga menemukan kasus delapan WNA asal Tiongkok yang bekerja di sebuah perusahaan di Solo Raya, namun mereka memegang izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, mereka memiliki visa tinggal tetapi justru digunakan untuk bekerja," jelasnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 79 Kurikulum Merdeka: Syarat Interaksi Sosial - Lembar Aktivitas 6

Kasus serupa juga ditemukan pada WNA lainnya, yang rata-rata menggunakan visa dengan tujuan yang tidak sesuai, terutama untuk bekerja di berbagai wilayah di Jawa Tengah. "Kebanyakan dari mereka baru berada di Indonesia selama beberapa bulan," tambahnya.

Operasi ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Jawa Tengah dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing yang tinggal dan bekerja di wilayah tersebut.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB