SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Belum lama kampanye Pilkada Jateng berjalan, Bawaslu sudah mencatat ada belasan kasus dugaan pelanggaran salah satunya terkait netralitas kepala desa.
Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin menjelaskan dugaan kasus netralitas kepala desa itu terjadi di Kabupaten Sukoharjo.
Amin membenarkan ada dukungan yang diberikan kades kepada paslon Ahmad Luthfi - Taj Yasin dalam Pilgub Jateng
"Kalau (kasus Sukoharjo) mensreanya itu di sana, kemudian kalau dugaannya adalah dia keberpihakan (paslon 02)," ujar Amin saat ditemui di kantornya, Kamis 16 Oktober 2024.
Lebih lanjut Amin menambahkan terkait kasus itu pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi penanganan pelanggaran itu kepada Bupati Sukoharjo.
Baca Juga: Perpanjang Hasil Buruk, PSIS Kandas di Kandang oleh Persija 0-2
"Sukoharjo itu sudah kami tindaklanjuti yaitu dari kewenangan Bawaslu Sukoharjo itu sudah dilakukan rekomendasi terkait dugaan netralitas kepala desa. Sudah kami teruskan ya ke Bupati," jelas dia.
Bahkan tidak hanya di Sukoharjo, dia juga mendapat laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas kades di Kabupaten Pati. Namun, setelah ditelusuri itu merupakan pelanggaran adiministratif.
"Temuan pelanggaran juga terjadi di Pati. Timnya telah melakukan penelusuran karena disebut dugaan pelanggaran administratif bukan netralitas," sebut Amin.
Terakhir Amin menegaskan pihaknya selalu menindaklanjuti laporan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024.
"Masih terus berjalan penanganannya. Kami belum bisa menyampaikan secara utuh karena masih proses penanganan. Macam-macam (bentuk pelanggaran)," tegas Amin.
Di sisi lain Ketua Tim Advokat Andika Perkasa - Hendrar Prihadi John Ricard mendatangi kantor Bawaslu Jateng.
Ricard meminta Bawaslu untuk menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah temasuk netralitas kades.