3. Kabupaten Serang: UMK 2024 Rp4.560.894,8 akan naik menjadi Rp5.016.984,28.
4. Kabupaten Tangerang: UMK 2024 Rp4.601.988 akan naik menjadi Rp5.062.186,8.
5. Kota Tangerang: UMK 2024 Rp4.760.289,54 akan naik menjadi Rp5.236.318,49.
6. Kota Tangerang Selatan: UMK 2024 Rp4.670.791 akan naik menjadi Rp5.137.870,1.
7. Kota Cilegon: UMK 2024 Rp4.185.102,80 akan naik menjadi Rp4.603.613,08.
8. Kota Serang: UMK 2024 Rp4.148.602 akan naik menjadi Rp4.563.462,2.
Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 48 tentang Sikap Kemanusiaan
Dengan perkiraan ini, Kota Tangerang berpotensi memiliki UMK tertinggi di Provinsi Banten pada tahun 2025, mengingat besaran UMK yang telah mencapai lebih dari Rp5 juta. Kenaikan ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, baik dari kalangan pekerja maupun pengusaha, yang masing-masing memiliki harapan berbeda terkait kesejahteraan dan keberlanjutan usaha.
Keputusan akhir mengenai UMK 2025 akan ditetapkan setelah mempertimbangkan aspirasi pekerja, stabilitas ekonomi, dan panduan dari pemerintah pusat.