regional

UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, Upah Minimum Jepara Salip Kudus dan Cilacap? Ini Daftar di 35 Daerah

Selasa, 12 November 2024 | 09:40 WIB
Daftar UMK Jateng 2025 jika mengalami kenaikan hingga 10 persen. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Kenaikan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 di Jawa Tengah diprediksi akan naik cukup signifikan.

Hal itu menyusul adanya tuntutan dari serikat buruh yang meminta kenaikan hingga 10 persen.

Diketahui, Pemprov Jateng bersama pihak terkait seperti Dewan Pengupahan Daerah hingga Apindo masih terus menggodok besaran kenaikan yang pas untuk upah minimum provisnsi (UMP) tahun 2025.

Penetapan tersebut harus menggunakan variabel nilai inflasi, perkembangan ekonomi, hingga tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Penduduknya Paling Banyak se-Jateng, Upah Minimum di Brebes Ternyata Jadi Salah Satu yang Terendah! Berapa UMK Brebes 2025?

Berdasarkan petunjuk dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) UMK Jateng 2025 baru akan diumumkan paling lambat 30 November.

Pengumuman tersebut dilakukan setelah pemerintah mengumumkan besaran UMP pada 21 November mendatang.

Seperti diketahui, UMP Jawa Tengah tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947,00 atau mendapat kenaikan sebesar Rp78.718,42 dari tahun 2023.

Nah, jika memang benar pemerintah menerima tuntutan buruh kenaikan 10 persen, maka besarannya menjadi Rp2.240.64.

Baca Juga: UMK Kabupaten Semarang 2025 Pasti Lebih Tinggi dari 2024, Ini Kenaikan Upah Minimum 5 Tahun Terakhir

Begitu juga dengan UMK 2025 di Jawa Tengah yang diharapkan bisa naik dengan besaran yang sama.

Namun, besaran upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda. Hal itu dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi di masing-masing daerah.

Sebagai gambaran, berikut daftar UMK Jateng 2025 jika mengalami kenaikan hingga 10 persen di 35 daerah:

1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.727.016

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB