regional

UMK 5 Kabupaten di Jawa Tengah Setara Gaji PNS Golongan 1, Besarannya Cuma Segini

Rabu, 13 November 2024 | 08:25 WIB
Lima kabupaten dengan UMK terendah setara dengan gaji PNS golongan 1. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Di Jawa Tengah terdapat lima kabupaten dengan upah minimum terendah, bahkan jumlahnya setara dengan gaji PNS golongan 1.

Diketahui, pemerintah sudah memastikan jika UMK 2025 akan naik tahun tahun depan, begitu juga seluruh daerah di Jateng.

Apalagi serikat buruh mengusulkan adanya kenaikan dari 8 persen hingga 10 persen.

Baca Juga: UMK 2025 Yogyakarta, Sleman, Bantul Mana Lebih Tinggi? Naik 10 Persen Segini Besarannya

Kenaikan tersebut akan dihitung dengan mempertimbangkan nilai inflasi, perkembangan ekonomi, hingga tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Namun masyarakat harus bersabar karena sesuai dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) UMK Jateng 2025 baru akan ditetapkan paling lambat 30 November mendatang.

Hal itu dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 pada 21 November.

Baca Juga: Ada Harapan! Pegawai dengan Gaji Kecil di Jateng Bakal Dapat Kenaikan Upah, UMK 2025 Diprediksi Jadi Segini

Jika melihat dari data tahun 2024, setidaknya ada lima kabupaten di Jawa Tengah dengan UMK terendah dengan besaran tidak lebih dari Rp 2,2 juta.

Jika dibandingkan dengan gaji PNS golongan 1, jumlahnya pun masih kalah besar. Dimana saja kima daerah tersebut?

- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005

- Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500

- Kabupaten Sragen: Rp2.049.000

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2025 Tembus Rp 3,5 Juta Jika Naik Segini! Ini Data Upah Minimum 5 Tahun terakhir

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB