AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 sudah dipastikan akan naik, termasuk di wilayah Jawa Tengah.
Namun masyarakat harus bersabar, karena sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jateng masih menggodok formulasi perhitungan kenaikannya.
Mereka masih mempunyai batas waktu sampai akhir November untuk menetapkan UMK Jateng 2025.
Jika sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, UMK di setiap provinsi paling lambat diumumkan 30 November mendatang.
Sebelumnya, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menuntut kenaikan upah berkisar hingga 10 persen.
Mereka memastikan angka tersebut merupakan hasil penelitian internal berdasarkan biaya hidup yang semakin tinggi.
Diketahui, besaran UMK di wilayah Jateng tergolong cukup kecil dibanding provinsi lainnya.
Baca Juga: Kenaikan UMK Jateng 2025 Tembus 10 Persen? Segini Besaran Upah di Setiap Daerah
Bahkan upah Kabupaten Banjarnegera menjadi yang terendah di Indonesia.
Pastinya, para buruh berharap jika realisasi kenaikan UMK Jateng 2025 hingga 10 persen dapat benar-benar terwujud.
Sebagai pengingat, berikut daftar UMK Jateng tahun 2024 di 35 kabupaten kota.
Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690