AYOSEMARANG.COM -- Besaran UMK Jateng 2025 yang akan berlaku harus diketahui, terutama jika Anda bekerja di daerah tersebut.
Upah minimum kabupaten kota atau UMK ini sangatlah penting bagi para pekerja karena akan sangat mempengaruhi kesejahteraan mereka.
Setiap provinsi memiliki UMK yang berbeda-beda, tak terkecuali dengan Provinsi Jawa Tengah yang menjadi salah satu provinsi terluas di Indonesia.
Jika Anda hendak ataupun sudah bekerja di Jawa Tengah, maka dengan tahu UMK 2025 yang akan ditetapkan tahun depan.
Ini termasuk pula dengan hal sederhana namun krusial seperti, apakah pekerjaan Anda saat ini digaji layak atau justru dibayar dibawah standar.
Jika pekerjaaan Anda saat ini masih dibayar di bawah UMK, maka tak ada salahnya jika cepat-cepat mencari pekerjaaan lain yang lebih baik.
Berikut ini adalah nominal dari UMK 2025 di seluruh Provinsi Jawa Tengah, termasuk daerah Kudus, Jepara, Pati, dan Rembang jika tuntutan buruh sebesar 10 persen dikabulkan pemerintah.
1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.727.016
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.415.259
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.415.128
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.241.805
5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.334.142