regional

UMK 2025 Kudus, Jepara, Pati, Rembang Naik Berapa? Ini Besaran Upah Minimum Mulai 1 Januari

Senin, 18 November 2024 | 07:35 WIB
Perkiraan Besaran UMK Jateng 2025 yang akan berlaku. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Besaran UMK Jateng 2025 yang akan berlaku harus diketahui, terutama jika Anda bekerja di daerah tersebut.

Upah minimum kabupaten kota atau UMK ini sangatlah penting bagi para pekerja karena akan sangat mempengaruhi kesejahteraan mereka.

Setiap provinsi memiliki UMK yang berbeda-beda, tak terkecuali dengan Provinsi Jawa Tengah yang menjadi salah satu provinsi terluas di Indonesia.

Baca Juga: Sama-Sama Ada Pabrik Rokok Terbesar di Indonesia, Ini Perbandingan Perkiraan UMK Kudus 2025 dan UMK Kota Kediri 2025, Tinggi Mana?

Jika Anda hendak ataupun sudah bekerja di Jawa Tengah, maka dengan tahu UMK 2025 yang akan ditetapkan tahun depan.

Ini termasuk pula dengan hal sederhana namun krusial seperti, apakah pekerjaan Anda saat ini digaji layak atau justru dibayar dibawah standar.

Jika pekerjaaan Anda saat ini masih dibayar di bawah UMK, maka tak ada salahnya jika cepat-cepat mencari pekerjaaan lain yang lebih baik.

Berikut ini adalah nominal dari UMK 2025 di seluruh Provinsi Jawa Tengah, termasuk daerah Kudus, Jepara, Pati, dan Rembang jika tuntutan buruh sebesar 10 persen dikabulkan pemerintah.

Baca Juga: Adu Nasib! Ini Daftar Daerah dengan UMK Terendah di Pulau Jawa, Perkiraan UMK 2025 Paling Ngenes Bukan Jogja tapi...

1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.727.016

2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.415.259

3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.415.128

4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.241.805

5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.334.142

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB