AYOSEMARANG.COM -- Kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025 akan segera diumumkan.
Jika sesuai dengan arahan pemerintah, UMK 2025 akan diumumkan selambat-lambatnya pada 30 November 2024.
Namun pemerintah akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 lebih dulu pada 21 November mendatang.
Hampir di semua daerah, buruh meminta adanya kenaikan upah kisaran 8 persen sampai 10 persen.
Satu yang menaik untuk disorot adalah Kabupaten Rembang yang merupakan daerah di Jawa Tengah yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Timur.
Sebagai informasi, UMK di Kabupaten Rembang tahun 2024 sebesar Rp 2.099.689.
Jumlah tersebut menjadi salah satu yang terendah di Jateng, bersama Sragen, Wonogiri, dan Banjarnegara.
UMK Rembang 2025 bisa melesat jika permintaan buruh dengan upah naik 10 persen bisa diterima pemerintah.
Besaran upah di kabupaten tersebut bertambah menjadi Rp 2.309.658
Untuk mengingatkan, berikut daftar UMK Rembang 5 tahun terakhir dari tahun 2020-2024.
1. UMK 2020: Rp 1.802.000
2. UMK 2021: Rp 1.861.000