AYOSEMARANG.COM -- Pembahasan upah minimum tahun 2025 masih terus dilakukan sampai saat ini oleh pemerintah.
Nantinya penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 harus disahkan paling lambat 21 November.
Sementara upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 diputuskan sebelum 30 November.
Sayangnya, baik pengusaha dan buruh belum mendapat kesepatakan terkait rumusan kenaikan upah.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah memastikan adanya kenaikan upah untuk tahun depan.
Kenaikan tersebut sudah pasti akan berlaku juga untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diketahui, Provinsi DIY mencakup beberapa daerah seperti Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Kulon Progo.
Baca Juga: Buruh Semarang, Kendal, Demak, Kudus Sumringah! UMK Jateng 2025 Sudah Pasti Naik
Bahkan buruh meminta kenaikan UMK DIY 2025 kisaran 8 persen sampai 10 persen.
Besaran persentase tersebut sudah dikaji internal dengan memperhatikan laju inflasi, kenaikan ekonomi, dan faktor lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai pengingat, berikut UMK DIY yang berlaku saat ini di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Kulon Progo.
1. UMK Kota Yogyakarta 2024: Rp2.492.997
2. UMK Kabupaten Sleman 2024: Rp2.315.976