UMK Tahun 2021: Rp 1.920.000
UMK Tahun 2022: Rp 1.931.285
UMK Tahun 2023: Rp 2.076.208
UMK Tahun 2024: Rp 2.159.175
Baca Juga: Penetapan UMP dan UMK 2025 Diundur Sampai Batas Waktu Belum Ditentukan, Ini Penyebabnya
Prediksi UMK Wanosobo 2025 dan UMK Wonosobo 5 tahun terakhir bisa menjadi pembanding upah buruh dengan daerah lainnya.