AYOSEMARANG.COM -- Sudah semakin mendekati akhir bulan November, namun upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 sampai kini belum juga ditetapkan.
Hal itu terjadi karena pemerintah juga belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang baru untuk tahun depan.
Padahal penetapkan UMK 2025 sangat ditunggu oleh para buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Tengah.
Baca Juga: UMK Surabaya 2025 Nyaris Rp5,2 Juta! Ini Besaran Upah Minimum Tuntutan Buruh di Jawa Timur
Apalagi Jateng termasuk Provinsi dengan upah buruh yang masih terbilang rendah dibanding dengan wilayah-wilayah lainnya.
Saat ini, Kota Semarang sebagai pemegang UMK tertinggi dengan besaran Rp3.243.969.
Sedangkan, daerah dengan upah terendah ada di Kabupaten Banjarnegera sebesar Rp2.038.005.
Nominal tersebut menjadi bukti UMK di Jawa Tengah masih di bawah kelayakan untuk memmebuhi keburuhan hidup.
Baca Juga: Tempat Kelahiran Jokowi, UMK Solo 2025 Kalah dari Kota Kecil Ini di Jawa Tengah
Maka dari itu, serikat buruh di wilayah Jateng mendesak pemerintah untuk menaikan UMK Jateng 2025 hingga kisaran 8 persen sampai 10 persen.
Dengan adanya kenaikan dengan besaran tersebut diharapkan buruh dapat memenuhi kenutuhan hidup dengan layak.
Sebelum mengetahui berapa kenaikan UMK Jateng 2025, ada baiknya menengok daftar upah tahun 2024 di seluruh kabupaten kota di Jateng.
UMK Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
UMK Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690