regional

Bocoran UMK Jawa Tengah 2025! Boyolali, Klaten, Sukoharjo Jadi Rp2,3 Juta Jika Naik 6,5 Persen

Selasa, 3 Desember 2024 | 09:17 WIB
Perhitungan UMK Jateng 2025 jika naik 6,5 persen. (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Presiden Prabowo resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan tersebut diumumkan secara langsung di Istana Kepresidenan pada, Jumat 29 November 2024.

Presiden menegaskan presentasi kenaikan dengan besaran 6,5 persen diharapkan bisa meningkatkan daya beli di masyarakat.

Selain itu, juga bisa menjadi perlindungan sosial bagi para buruh dan keluarga.

Baca Juga: Jombang, Tuban, Lamongan Full Senyum Tembus Rp3 Juta! Prediksi UMK Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen

Sementara, untuk upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025, Presiden Prabowo menyerahkan kepada dewan pengupahan dengan memperhatikan kemampuan perekonomian daerah masing-masing.

Penetapan UMK untuk tahun depan juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) termasuk kepastian hukum buruh dan pengusaha.

Provinsi Jawa Tengah salah satu yang menjadi sorotan karena memiliki upah buruh yang terbilang masih rendah.

Seperti daerah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, hingga Kabupaten Karanganyar memiliki upah yang masih di bawah Rp2,5 juta.

Baca Juga: Fakta-fakta Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Cegat Tengah Jalan hingga Tak Ada Tawuran

Diharapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen bisa ikut bedampak pada UMK Jateng 2025 di daerah-daerah tersebut.

Berikut perhitungan jika upah di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan 6,5 persen. Simak daftarnya:

Kabupaten Cilacap : dari Rp2.479.106 naik menjadi Rp2.640.247,89

Kabupaten Banyumas : dari Rp2.195.690 naik menjadi Rp2.338.409,85

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB