nasional

TOK! UMP UMK 2025 Harus Ditetapkan Tanggal Ini, Berikut Formulasi Upah Minimum yang Baru

Kamis, 5 Desember 2024 | 13:17 WIB
Aturan tanggal penetapan UMP dan UMK 2025. (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan tanggal penetapan upah minimum tahun 2025 di seluruh Indonesia.

Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Permenaker No 16/2024 berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mulai berlaku 4 Desember 2024.

Baca Juga: Kenaikan UMK Solo 2025 Lebih Tinggi dari Tahun 2024? Alhamdulillah Gaji Bisa Nambah Hampir 150 Ribu

Dijelaskan pada Pasal 2 ayat 1 Permenaker tersebut, upha minimum provinsi (UMP) 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi," bunyi pasal itu.

selanjutnya, perhitungan UMP terbaru untuk tahun depan memakai rumus formulasi, yakni:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

Lantas kapan tanggal resmi penetapannya?

Baca Juga: Ditetapkan Tanggal Ini! UMK Jatim 2025 Kenaikan 6,5 Persen, Sidoarjo Ungguli Surabaya dan Gresik?

Pada Pasal 10 ayat 1 menjelaskan, Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Sementara Pasal 10 ayat 2, mengatur tentang upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 serta sektoral ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Sedangkan pada Pasal 13 tercantum penjelasan tentang provinsi yang belum memiliki dewan pengupahan.

Baca Juga: Daerah Lain Dilarang Iri! UMK Tertinggi di Jawa Tengah Didominasi Sekitar Semarang, Segini Perkiraan Top 5 UMK 2025

Halaman:

Tags

Terkini