AYOSEMARANG.COM -- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sukoharjo 2025 diperkirakan tidak mencapai Rp150 ribu.
Perkiraan ini disasarkan pada isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, di Pasal 5 Ayat 2.
Pasal tersebut berbunyi, "Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024".
Baca Juga: UMK Surabaya 2025 Tembus Rp5,1 Juta! Berpotensi Naik 8 Persen Lebih Tinggi dari UMP
Baca Juga: UMR Sidoarjo 2025 Tembus 5 Juta? Kemungkinan Naik 6,5 Persen, Siap Salip Gresik dan Surabaya
Jadi, kemungkinan kenaikan UMK Sukoharjo 2025 juga akan mengikuti besaran dalam Permenaker tersebut.
Apabila kenaikan upah minimum di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2025 sebanyak 6,5 persen, maka pertambahan nilainya tidak mencapai Rp150 ribu jika dibandingkan dengan UMK Sukoharjo 2024.
Pada tahun 2024 ini, besaran upah minimum di Kabupaten Sukoharjo adalah Rp2.215.482.
Inilah perkiraan UMK Sukoharjo 2025, jika dihitung berdasarkan kenaikan yang disebutkan dalam Permenaker No. 16 tahun 2024.
Perkiraan UMK Sukoharjo 2025
= UMK Kabupaten Sukoharjo 2024 + 6,5%
= Rp2.215.482 + Rp144.006
Baca Juga: UMK Sleman 2025 Diperkirakan Jadi Segini, Pekerja Dapat Tambahan Gaji 150 Ribu!