AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2025 diperkirakan akan naik merata sebesar 6,5 persen.
Jika benar naik 6,5 persen, maka selisih antara UMK Semarang 2025 dengan UMK Banjarnegara 2025 akan semakin jauh dibandingkan tahun 2024.
Kenaikan upah minimum 6,5 persen ini jika kabupaten/kota di Jateng mengikuti isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Pada tanggal 11 Desember 2024 lalu, Pemprov Jateng sudah terlebih dahulu mengimplementasikan regulasi tersebut, dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2025 sebesar 6,5 persen.
Besaran UMK 2024 yang berbeda, membuat kenaikan UMK tahun 2025 di Semarang dan Banjarnegara juga berbeda, meski persentasenya sama.
Pada tahun 2024, upah minimum di daerah dengan UMK tertinggi dan terendah di Jateng ini adalah sebagai berikut.
- UMK Kota Semarang 2024: Rp3.243.969
- UMK Kabupaten Banjarnegara 2024: Rp2.038.005
Berarti, pada tahun 2024 selisih UMK antara kedua daerah ini sebesar Rp1.205.964.
Sedangkan untuk UMK Semarang 2025 dan UMK Banjarnegara 2025, jika sama-sama naik 6,5 persen maka perhitungannya menjadi seperti di bawah ini.
- UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827
Baca Juga: Ini Gambaran UMK Jatim 2025 di 38 Kabupaten-Kota, Setelah UMP Jatim 2025 Resmi Naik 6,5 Persen