AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten atau UMK Brebes 2025 menempati posisi terendah keenam di Jawa Tengah.
UMK Brebes 2025 hanya berada di kisaran angka Rp2,2 jutaan, meski sudah mengalami kenaikan.
Besaran kenaikan UMK Brebes 2025 jika dibandingkan dengan nilai upah minimum tahun 2024 lalu adalah sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: UMK Boyolali 2025 Naik Jadi Hampir 2,4 Juta, Tertinggi Ketiga di Solo Raya
Persentase kenaikan tersebut sesuai dengan isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Nilai UMK 2025 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah disahkan oleh Pj Gubernur Nana Sudjana pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024, ada 10 daerah yang upah minimumnya pada tahun 2025 berada di angka Rp2,2 jutaan, termasuk Kabupaten Brebes.
Berikut ini adalah daftar 10 daerah dengan UMK 2025 di kisaran Rp2,2 jutaan.
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
- Kota Magelang: Rp2.281.230,00
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67