regional

Penjualan Aset di Cilacap Diduga Rugikan Negara Rp 237 Miliar, PN Semarang Diminta Bersikap Adil

Kamis, 6 Februari 2025 | 09:12 WIB
Karyawan dan pengurus yayasan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun memasang karangan bunga bertuliskan harapan keadilan di depan Gedung PN Semarang. (dok)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Persoalan penjualan aset negara yang dikuasakan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun (Perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro) yang diduga dilakukan mantan Dirut PT RSA akhirnya terkuak.

Hal ini berawal dari adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang oleh mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) berinisial ‘A’ yang kini mengatasnamakan PT Tjandi Tunggal Wedari terhadap PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun.


Terhadap proses persidangan kasus ini, pada Rabu 5 Februari 2025, sejumlah karyawan dan pengurus yayasan memberikan karangan bunga di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Karangan bunga tersebut ertuliskan harapan agar proses persidangan berjalan adil dan transparan.

 Baca Juga: Daftar Harga Gas Elpiji 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg Terbaru di Jawa Tengah dan Wilayah Lainnya

Dalam kasus ini, ada dugaan negara dirugikan senilai Rp 237 miliar atas penjualan lahan SHGU seluas 717 Ha di Desa Carui Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Penjualan tersebut menurut Direktur PT Rumpun, Muttaqin, dan Direktur PT RSA, Isdianarto Aji, dijual tanpa izin pemegang saham dan selanjutnya mengalihkan dana penjualan masuk ke rekening yang bukan milik perusahaan. Tindakan ini berbuntut pada penggantian Direktur Utama yang mengakibatkan gugatan dan kini sedang berproses di PN Semarang.


Pihak RSA maupun Rumpun menilai pemberhentian dan penggantian yang bersangkutan sebagai Direktur Utama sudah tepat karena ingin menyelamatkan perusahaan. Sebab dampak penjualan ilegal tersebut negara telah dirugikan senilai Rp 237 miliar dan perusahaan tidak dapat beroperasi karena mendapat sanksi dari Kantor Pajak berupa pemblokiran rekening perusahaan dan pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai akibat adanya tunggakan pajak sebesar Rp 10 miliar.
Pada tahap pemeriksaan ahli di PN Semarang, Rabu 5 Februari 2025, para karyawan PT RSA dan PT Rumpun memberikan dukungan terhadap perusahaannya dengan menggelar aksi damai di PN Semarang. Mereka menuntut adanya keadilan dan mengawal proses hukum agar tidak ada ‘main mata’ hingga memenangkan penggugat yang telah merugikan negara dan menelantarkan karyawan.


Yayasan Rumpun Diponegoro dan PT Rumpun selaku pemegang saham mayoritas memberhentikan dan mengganti ‘A’ dari jabatan Direktur Utama melalui Keputusan Sirkuler sesuai Pasal 91 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada bulan Mei 2024 yang keputusannya
telah ditetapkan oleh Kemenkumham untuk mencegah situasi semakin memburuk. Sebagai langkah lanjutan, ‘A’ diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan uang perusahaan yang saat ini akan naik ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Selanjutnya ‘A’ mengajukan empat gugatan perdata terhadap Pembina Yayasan, PT RSA dan PT. Rumpun di Pengadilan Negeri Semarang, antara lain Perkara No. 275/Pdt.G/2024/PN Smg (4 Juni 2024), Perkara No. 312/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024), Perkara No. 311/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024) dan Perkara No. 346/Pdt.G/2024/PN.Smg (16 Juli 2024)
Langkah hukum ini menurut pihak tergugat diduga bertujuan untuk memperoleh legitimasi atas tindakannya dalam menjual lahan Carui serta mengalihkan dana hasil penjualan.

Direktur PT Rumpun, Muttaqin percaya bahwa aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Semarang memiliki integritas dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Kasus ini satu dari sekian banyak kasus mafia tanah yang merongrong kedaulatan negara, sehingga perlu adanya pengawalan secara penuh dari seluruh elemen masyarakat, untuk secara bersama - sama melawan dan melaporkan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum dalam upaya menguasai aset strategis negara untuk kepentingan pribadi,” ungkap Muttaqin.

Baca Juga: Berniat Beli Gas Elpiji 3 Kg, Perempuan di Demak Tewas Terlindas Truk Sempat Terseret 30 Meter
Pihak Rumpun berharap masyarakat dan media ikut mengawal dengan memantau perkembangan persidangan.

"Jangan terkecoh pada kasus pemberhentian jabatan Dirut yang dianggap semena-mena, namun apa dibalik pemberhentian agar diketahui publik. Kedatangan kami di PN Semarang dalam rangka mengingatkan agar hakim bisa memutuskan seadil-adilnya."

Dampak penjualan secara sepihak ini, lanjut dia, juga merugikan Pemerintah Kabupaten Cilacap karena tanah yang dijual secara ilegal tersebut dibeli oleh BUMD dan kini tak bisa dimanfaatkan karena masih dalam sengketa.***

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB