Polda Jateng Ringkus Tiga Orang dari Semarang yang Jadi Mafia Tanah, Serobot Milik 11 Petani di Salatiga

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 17:51 WIB
Polda Jateng saat merilis penangkapan kasus tiga orang Semarang yang menyerobot tanah milik petani di Salatiga. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polda Jateng saat merilis penangkapan kasus tiga orang Semarang yang menyerobot tanah milik petani di Salatiga. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng meringkus tiga orang dari Semarang karena sudah menjadi mafia tanah dan merebut lahan 11 orang yang mayoritas milik petani di Salatiga.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menjelaskan para pelaku adalah DI alias Edward Setiadi (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41).

Lokasi kejadian berada di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga dan Desa Bendosari Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

"Dengan peran masing-masing, pada tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan," kata Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin 29 Juli 2024.

Kemudian Artanto menambahkan, AH jadi aktor utama. Modusnya berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal membeli tanah itu yang total luasnya 26.933 m2.

Baca Juga: Lima Oknum Polisi Polda Jawa Tengah Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Terancam Dipecat

DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menambahkan korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah.

Kemudian tanpa izin pemilik, sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga ada unsur perbuatan melawan hukum.

Bahkan setelah itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank plat merah senilai Rp 25 miliar.

"Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp25 mikiat, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar. Total kerugian Rp 34 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut Dwi menuturkan laporan terkait kasus ini dilakukan sejak 2021. Penanganannya sampai tiga tahun karena penelusuran jaringan mafia tanah tersebut.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Widodo Sopir Bus Rosalia Indah Hadapi Tuntutan Hukum Seorang Diri, Perusahaan Angkat Tangan

"Sudah 46 saksi dan dua saksi ahli dari UI dan Undip," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X