Untuk saat ini, Dwi membeberkan para tersangka sudah ada ditahanan karena terjerat kasus berbeda dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Tersangka AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.
"AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan," ujarnya
Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan.
"Hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.