Polda Jateng Ringkus Tiga Orang dari Semarang yang Jadi Mafia Tanah, Serobot Milik 11 Petani di Salatiga

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 17:51 WIB
Polda Jateng saat merilis penangkapan kasus tiga orang Semarang yang menyerobot tanah milik petani di Salatiga. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polda Jateng saat merilis penangkapan kasus tiga orang Semarang yang menyerobot tanah milik petani di Salatiga. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Untuk saat ini, Dwi membeberkan para tersangka sudah ada ditahanan karena terjerat kasus berbeda dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Tersangka AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

"AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan," ujarnya

Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan.

"Hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X