Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat fitrah melalui transfer masih memerlukan ijab kabul? Dalam hal ini, diketahui bahwa ijab kabul bukan termasuk rukun atau syarat sah zakat.
Syarat Sah Zakat Fitrah
Dalam Islam, terdapat tiga unsur utama dalam berzakat:
Muzakki (Pemberi Zakat)
Orang yang wajib membayar zakat, yaitu mereka yang memiliki harta cukup untuk dikeluarkan zakatnya.
Harta Zakat
Harta yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah, biasanya berupa makanan pokok atau uang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Baca Juga: Simpan! Daftar Nomor Darurat Siaga 24 Jam untuk Perjalanan Mudik Lebaran 2025
Mustahik (Penerima Zakat)
Orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin, anak yatim, dan golongan lain yang disebutkan dalam syariat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membayar zakat fitrah melalui transfer atau metode online diperbolehkan dan tetap sah. Hal ini karena ijab kabul bukan merupakan syarat utama dalam pembayaran zakat fitrah.
Dengan memanfaatkan teknologi, pembayaran zakat fitrah menjadi lebih praktis dan efisien, sehingga memudahkan umat Muslim dalam menjalankan kewajiban mereka sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.