"Iya, sudah membuat surat pencekalan terhadap yang bersangkutan dan sudah kita permohonkan ke Imigrasi," katanya.
Untuk Mansion KTV di Semarang digrebeg Polda Jateng Kamis 27 Februari 2025 malam.
Baca Juga: Tersangka Kasus Mansion Karaoke Bambang Raya Mangkir dari Pemanggilan Polda Jateng
Penanganan kasus tersebut, sekarang ini sudah dua orang ditetapkan tersangka, yakni YS alias Mami U, dan terbaru Bambang Raya. Kepolisian berharap, kepada yang bersangkutan untuk kooperatif.