Ia menambahkan, komplotan ini sudah beraksi sejak awal tahun 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap di sekitar lokasi TKP.
Baca Juga: Pemprov Jateng Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Insentif Guru Agama, Tertinggi di Indonesia
"Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku eksekutor perampokan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Sementara tersangka Ariawan yang menjadi penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.