AYOSEMARANG.COM -- Memasuki pertengahan Juli 2025, masih banyak pekerja yang menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Padahal, program BSU ini sudah berlangsung lebih dari lima pekan sejak dimulai pada 5 Juni 2025 lalu.
Keterlambatan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pekerja, terutama mereka yang merasa sudah memenuhi syarat namun belum juga menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran BSU 2025 kepada 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Hingga kini, baru sekitar 8,3 juta pekerja yang telah menerima dana BSU, baik melalui transfer langsung ke rekening bank maupun pencairan via PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Jangan Telat! Begini Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos dan Batas Waktunya
Artinya, masih ada jutaan penerima yang belum mendapatkan haknya.
Mengapa BSU 2025 Belum Cair untuk Semua Pekerja?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui akun Instagram resminya pada 8 Juli 2025 menjelaskan tiga penyebab utama keterlambatan pencairan BSU:
1. Penerima belum memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
2. Sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Terdapat masalah pada rekening, seperti rekening tidak aktif atau dormant
Untuk bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat berikut: