AYOSEMARANG.COM -- Pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 akan segera dilakukan oleh pemerintah, termasuk untuk wilayah Kota Solo.
UMK menjadi acuan bagi para pengusaha di tiap daerah dalam memberikan gaji sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Besaran UMK setiap daerah berbeda-beda, menyesuaikan kondisi ekonomi dan kemampuan industri di wilayah masing-masing.
Baca Juga: UMK Demak 2026 Diprediksi Naik Rp3,1 Juta, Cek Kenaikan dalam Enam Tahun terakhir
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,5 persen.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga dalam acara New Economic Order Indonesia's Largest Investment Forum di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.
Namun, Airlangga kemudian mengklarifikasi bahwa pernyataannya tersebut merujuk pada kenaikan UMP tahun 2025, bukan untuk tahun 2026.
Meski demikian, simulasi kenaikan sebesar 6,5 persen tetap menjadi acuan awal bagi masyarakat untuk memperkirakan UMK 2026 mendatang.
Baca Juga: UMK Kabupaten Semarang 2026 Masih di Bawah Rp3 Juta? Ini Tren Kenaikan Enam Tahun Terakhir
Jika angka tersebut digunakan, maka UMK Solo 2026 bisa saja naik menjadi sekitar Rp2.573.636, dengan perhitungan sebagai berikut:
6,5 persen x Rp2.416.560 = Rp157.076
UMK 2026 = Rp2.416.560 + Rp157.076 = Rp2.573.636
Meski demikian, angka tersebut belum menjadi keputusan resmi, karena masih akan dibahas dalam forum tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Berikut daftar kenaikan UMK Solo enam tahun terakhir 2020–2025: