regional

Kasus Penipuan Rp2,6 Miliar, Dua Polisi Pekalongan Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:02 WIB
Ilustrasi. dua polisi Pekalongan melakukan aksi penipuan masuk Akpol sebesar Rp2,6 miliar. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Polda Jawa Tengah secara resmi meningkatkan penanganan dugaan penipuan senilai Rp2,6 miliar yang menyeret dua anggota polisi Pekalongan ke tahap penyidikan.

Selain ancaman pidana, kedua oknum juga akan menghadapi sidang etik dan disiplin di internal kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan yang berkaitan dengan praktik janji kelulusan dalam seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).

Baca Juga: Kapolsek Brangsong Dipecat Karena Selingkuh dengan Janda, Karier AKP Nundarto di Polri Berakhir

Ia menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

“Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana, termasuk jika pelaku berasal dari internal Polri,” katanya, dikutip Ayosemarang.com, Sabtu 25 Oktober 2025.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial D atau Dwi, yang mengaku dirugikan setelah dijanjikan anaknya akan lulus seleksi Akpol.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat orang terlibat, terdiri dari dua anggota Polri dan dua warga sipil.

“Para pelaku mengaku memiliki koneksi dan kemampuan untuk meloloskan anak pelapor dalam seleksi Akpol. Mereka meminta sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp2,6 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Video Skandal Smanse Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan Polisi

Dua polisi yang terlibat masing-masing berinisial AUK alias Alex, berpangkat Bripka dan bertugas di Polsek Doro, serta F alias Rohim, berpangkat Aipda yang berdinas di Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan. Sementara dua pelaku sipil diketahui bernama Agung dan Joko.

Setelah uang diserahkan, anak pelapor ternyata tidak lulus seleksi. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng.

Artanto menuturkan bahwa penyidikan dilakukan oleh dua unit sekaligus, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Propam Polda Jateng.

“Status perkara telah naik ke tahap penyidikan. Selain proses pidana, dua anggota Polri yang terlibat akan menjalani pemeriksaan etik oleh Propam,” tuturnya

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB