SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berdialog dengan perwakilan serikat pekerja/buruh di wilayahnya, guna menyerap aspirasi terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Dialog yang dihadiri oleh perwakilan 35 federasi dan konfederasi serikat buruh/pekerja tersebut, dilakukan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 29 Oktober 2025.
Para perwakilan serikat buruh, menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Ahmad Luthfi. Di antaranya mengenai besaran upah minimum, upah minimum sektoral, infrastruktur penunjang kesejahteraan buruh, dan lainnya.
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Sumartono mengatakan, penetapan upah minimum sektoral perlu mengakomodir serikat pekerja dan buruh yang ada.
Baca Juga: IKADIN Jateng Lantik 140 Advokat Baru, Fokus Perkuat Integritas dan Penyuluhan Hukum ke Masyarakat
Sejauh ini, lanjut dia, di Peraturan Manteri Tenaga Kerja (Permenaker) tidak dijelaskan secara detail mengenai upah sektoral, baik yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi, sehingga muncul penafsifran yang berbeda-beda.
“Jadi kami minta agar dijelaskan secara eksplisit terkait upah minimum sektoral ini di Permenaker," ujarnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, dialog bersama buruh merupakan upaya untuk menjaring aspirasi dari perwakilan buruh atau pekerja. Hasil dialog tersebut, menjadi salah satu landasan dalam penetapan upah minimum provinsi, yang biasanya ditetapkan pada November.
"Buruh atau pekerja ini adalah bahan bakarnya investasi. Sebuah investasi tidak akan berjalan kalau tidak ada pekerja. Maka dalam dialog ini, sampaikan semua aspirasi yang ada. Semakin kritis, saya semakin suka," katanya saat berdialog dengan perwakilan buruh.
Baca Juga: Tenaga Ahli di OPD Pemkot Semarang Dapat Sorotan, DPRD Sebut Belum Pernah Dibahas di Badan Anggaran
Luthfi menegaskan, upah minimum provinsi saat ini belum dapat ditentukan, karena masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat. Intinya upah minimum harus menguntungkan buruh atau pekerja dan pengusaha," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi juga menyinggung soal koperasi buruh. Ia ingin koperasi itu tidak asal ada. Artinya barang-barang yang dijual di koperasi tersebut harus benar-benar memenuhi kebutuhan pokok penting buruh.
"Kalau bisa harganya juga harus harga produsen, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya bagi buruh. Jangan asal ada," ujarnya.