AYOSEMARANG.COM -- Seluruh pekerja di Jawa Tengah menunggu keputusan terkait besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.
Diketahui, penetapan UMK 2026 tersebut dijadwalkan diumumkan pada 21 November 2025.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pemerintah menaikkan upah pekerja antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Usulan ini disampaikan menyusul kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang dinilai terus meningkat.
Baca Juga: UMK Jawa Timur 2026 Lengkap Semua Kabupaten dan Kota jika Naik 10,5 Persen Sesuai Harapan Buruh
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 Pemprov Jawa Tengah telah menaikkan UMK rata-rata sebesar 6,5 persen, dengan Kota Semarang menjadi daerah dengan nominal tertinggi yakni Rp3.454.827.
Jika skema usulan buruh sebesar 10,5 persen disetujui, maka UMK Kota Semarang 2026 bisa menembus Rp3.817.583 atau sekitar Rp3,8 juta, menjadi yang tertinggi di provinsi tersebut.
Berikut simulasi perkiraan kenaikan UMK Jateng 2026 dengan asumsi kenaikan 10,5 persen:
Kota Semarang: Rp3.454.827 → Rp3.817.583
Kabupaten Demak: Rp2.940.716 → Rp3.249.491
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455 → Rp3.075.717
Baca Juga: Cihuy! 10 UMK Terendah di Jawa Barat 2025 Diproyeksi Naik 5 Persen, Begini Hitungan 2026
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136 → Rp3.038.900
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485 → Rp2.961.935