Belakangan, Henrikus menyebut kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
“Iya sudah di tahap penyidikan,” kata Henrikus kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.
Penyidik, menurut Henrikus juga telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan terhadap Rihana dan Rihani selaku terlapor. Namun, mereka tidak hadir alias mangkir.
“Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa,” katanya.
Itulah modus yang dilakukan oleh terduga pelaku kasus penipuan iPhone si kembar, Rihana Rihani.(*)