umum

Cek Sebelum Beli! Inilah 4 Kriteria Hewan Cacat yang Tak Sah Dikurbankan

Senin, 26 Juni 2023 | 17:15 WIB
Ini 4 kriteria cacat yang sebebkan hewan kurban tidak sah dikurbankan (Ist)

Hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.

Baca Juga: Urut-urutan Mandi Besar Sebelum Puasa Idul Adha 2023, Baca Niat dan Doa Ini

4. Sangat Tua

Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.

Adapun yang makruh misalnya, memiliki telinga yang terpotong baik sebagian atau keseluruhan dan tanduknya pecah atau patah.

Nah, setelah mengetahui 4 kriteria cacat yang berindikasi pada tidak sahnya hewan dikurbankan, maka kita harus lebih teliti saat akan membeli hewan kurban.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB