BATANG, AYOSEMARANG.COM - 18 Warga Binaan Pemasyarakat, WBP Lapas Kelas IIB Batang mendapatkan asimilasi di masa pandemi Covid-19.
Usai menerima SK asimilasi, WBP Lapas Kelas IIB Batang tersebut pun melakukan sujud syukur.
Adapun WBP yang dapat asimilasi, sebelumnya mendapat pengarahan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan secara virtual.
Baca Juga: Kodim 0715 Kendal Gelar Program Vaksinasi Anak
Sunaryo warga binaan yang mendapat asimilasi tidak mampu menyembunyikan kebahagiaannya.
Pria yang divonis 1 tahun 2 bulan karena kasus ilegal loging tersebut tidak menyangka dapat keluar dari Lapas hari ini.
“Selama di Lapas teringat terus sama cucu di rumah. Selama ini saya yang mengurusi karena ibunya telah meninggal,” ungkapnya.
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pekalongan, Joni Priyanto, mengingatkan WBP penerima SK asimilasi agar melakukan wajib lapor.
“Kewajiban yang harus dilaksanakan selama asimilasi yaitu langsung lapor petugas PK yang menjadi pembimbing bisa melauli Video Call. Kemudian lapor ketua RT setempat bahwa telah bebas resmi. Selain itu selama asimilasi wajib lapor seminggu sekali,” katanya.
Baca Juga: Ini Bahaya Kecanduan Nonton Video Porno, Hentikan Sekarang Juga
Asimilasi bisa dicabut jika 3 kali tidak lapor tanpa keterangan dan jika kembali melakukan tindak pidana atau menimbulkan keresahan dan tidak menjalankan protokol kesehatan.
Kepala Lapas Batang Rindra Wardhana mengajak WBP penerima asimilasi untuk membuka lembaran baru dan membuka usaha yang halal.
“Bukalah lembaran baru, mulailah membuka usaha yang halal dan jangan mengulangi tindak pidana,” ujar dia.
Sementara itu, KPLP Lapas Batang Dhoni Arib juga meminta WBP selama asimilasi tidak melakukan perbuatan yang meresahkan apalagi mengulangi tindak pidana.