BATANG, AYOSEMARANG.COM– Sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi gelombang III Covid-19 usai lebaran Idul Fitri.
Pemerintah Kabupaten Batang gencar melakukan percepat vaksinasi diberbagi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di bulan Ramadan.
Namun bolehkah vaksin di tengah menjalankan ibadah puasa dan apakah vaksin dapat membatalkan puasa?
Baca Juga: Kini Proses Cerai di Kabupaten Batang Bisa Lewat Kecamatan
Menurut Kepala Kantor Kemenag Batang, M. Aqsho mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan tentang pelaksanaan vaksin saat menjalankan ibadah puasa.
“Vaksin saat puasa diperbolehkan. Tidak ada masalah dan tidak membatalkan puasa,” katanya, saat dihubungi melalui gawai, Rabu 6 Maret 2022.
Sementara, Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Batang, Yuli Suryandaru mengutarakan, dari sudut pandang kesehatan, vaksinasi saat puasa tidak mengganggu sistem dalam tubuh.
Baca Juga: Bantuan Pamismas Bupati Batang, Ribuan Warga Desa Brokoh Kebagian Air Bersih
“Vaksinasi itu memasukkan zat imun ke dalam tubuh. Ini memang tidak ada kaitannya dengan orang makan dan minum,” jelasnya.
Jika di waktu normal, orang yang akan divaksin harus mengonsumsi makanan dulu, tujuannya untuk menghindari terjadinya pingsan.
Baca Juga: Targetkan Hard Immunity Saat Idul Fitri, Fasyankes Batang Layani Vaksinasi
“Walaupun puasa, jika dia yakin dengan kondisi tubuhnya, bisa divaksin dan tidak akan berdampak buruk pada kesehatan,” terangnya.
Ia memastikan, selama puasa, pelaksanaan vaksinasi di sejumlah Puskesmas tetap berjalan aman dan nyaman.
“Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI),” ujar dia.