nasional

Aturan Baru Nama di KTP Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Minimal 2 Kata

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:33 WIB
Aturan Baru Nama di KTP Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Minimal 2 Kata (istimewa)

Dokumen Kependudukan meliputi:
a. biodata Penduduk;
b. kartu keluarga;
c. kartu identitas anak;
d. kartu tanda penduduk elektronik;
e. surat keterangan kependudukan; dan
f. akta pencatatan sipil.

Pasal 4

(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh
Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi
persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak
multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf
termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama,
pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan
penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama,
pencatatan pembetulan nama termasuk bagian
pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan
dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen
Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah
bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama
lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat
dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda
penduduk elektronik yang penulisannya dapat
disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen
Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan
pada akta pencatatan sipil.

Pasal 6

(1) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT
Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik
Indonesia melakukan pembinaan kepada Penduduk
mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan
informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin.

Halaman:

Tags

Terkini