Aturan Baru Nama di KTP Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Minimal 2 Kata

photo author
- Selasa, 24 Mei 2022 | 14:33 WIB
Aturan Baru Nama di KTP Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Minimal 2 Kata (istimewa)
Aturan Baru Nama di KTP Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Minimal 2 Kata (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini aturan baru nama di KTP sesuai Permendagri 73 tahun 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah telah membaut aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan baru nama di KTP itu tertuang di Permendagri 73 tahun 2022.

Baca Juga: Aturan Baru Nama di KTP: Paling Sedikit 2 Kata, Jangan Disingkat, dan Mudah Dibaca

Adapun pada Permendagri 73 tahun 2022 memuat sejumlah hal. Di antaranya nama identitas yang tercantum di KK maupun e-KTP minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Adapun, Permendagri 73 tahun 2022 ini berlaku sejak 21 April 2022.

Terkait Permendagri 73 tahun 2022 tersebut, disahkan di antaranya untuk memberi sejumlah kemudahan kepada masyarakat memperoleh layanan publik.

Nah, berikut ini isi Permendagri 73 tahun 2022 yang telah dikutip Ayosemarang:

Pasal 1

Berisi tentang informasi penduduk, dokumen kependudukan, nama, pencatatan nama, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten dan Kota.

Pasal 2

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Baca Juga: Siapkan KTP, Ini Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Jelang Migrasi TV Digital

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X