Aturan Baru Nama di KTP Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Minimal 2 Kata

photo author
- Selasa, 24 Mei 2022 | 14:33 WIB
Aturan Baru Nama di KTP Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Minimal 2 Kata (istimewa)
Aturan Baru Nama di KTP Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Minimal 2 Kata (istimewa)

Pasal 7

(1) Penduduk yang memberikan nama yang melanggar
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3),
pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT
Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik
Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen
Kependudukan.

(2) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT
Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik
Indonesia yang melakukan Pencatatan Nama pada
Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal
4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), diberikan sanksi
administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri
melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.

Baca Juga: TERKUAK Agama Siskaeee Usai KTP Tersebar di Twitter, Pakai Jilbab?

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan
Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan
sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Nah, itu dia informasi mengenai aturan baru nama di KTP sesuai Permendagri 73 tahun 2022.

BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X