PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Jawa Tengah.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran Rutan dan Lapas di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, Jumat 29 Juli 2022.
Pelaksana Tigas (Plt) Dirjen PP Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan dalam UU pemasyarakatan yang baru menyebut bahwa setiap narapida berhak mendapatkan justice collaborator.
Baca Juga: Pencuri Kotak Amal Masjid di Batang Terekam CCTV, Polsek Batang Kota Sudah Identifikasi Kendaraannya
"Syaratnya seperti berkelakuan baik, mengikuti program dan sudah memiliki solusi manajemen resiko serta tidak lagi bergantung kepada instansi lain," katanya di Aula Rutan Pekalingan Kelas IIA Pekalongan.
Dijelaskannya, disyahkanya UU Pemasyarakatan beberapa waktu yang lalu, Dirjen PP Kemenkumham terus intens melakukan sosialisasi.
"Ada 12 muatan baru dalam UU Pemasyarakatan yang menjadi pokok bahasan. Salah satu poin pentinya tentang perlakuan kelompok risiko tinggi dan intelejen pemasyarakat serta hak mendapatkan layanan kesehatan dan mendapatkan pendidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Batang Gelar Sosialisasi PKPU
Dhahana Putra juga mengatakan, pelaksanaan UU pemasyarakatan dengan muatan baru hak mendapatkan justice collaborator tidak perlu lagi asesment dari berbagai kelembagaan lain khususnya terhadap tindak pidana yang kualifikasinya serius.
“Yang masih mendapatkan asesment dari pihak lain atau lembaga lain yakni hak mendapatkan layanan kesehatan dan hak mendapatkan pendidikan,” tukasnya.