BATANG, AYOSEMARANG,COM -- Sebanyak 267 orang narapidana Lapas Kelas IIB Batang mendapat remisi di momen HUT RI ke 77 Tahun 2022.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis diserahkan oleh Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, usai menjadi Inspektir Upacara Bendera Merah Putih HUT RI ke 77 Republik Indonesia di Alun - alun Batang, Rabu 17 Agustus 2022.
"Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia 22 /2022 Tentang Permasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 7 tahun 2022 Tentang Syarat Pemberian Remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Rindra Wardhana, Senin 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Kapolres Batang Bacakan Naskah Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kadilangu
Ia mengatakan, remisi umum ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif.
"Selain memenuhi syarat administrasi, subtantif. Narapidan juga telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas," katanya
Rindra menyebutkan, untuk remisi umum (RU) I ada 227 orang, RU II sebanyak 1 orang dengan catatan belum bisa keluar karena masih menjalani subsider hasil persidangan.
Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Mafia Pelabuhan, PT Sparta Putra Adhyaksa Digugat Perdata
Lalu, register F sebanyak 11 orang, pencabutan PB sebanyak 6 orang, dan belum ada 6 bulan masa pidana sebanyak 22 orang. Jumlah total warga binaan pemasyarakat (WBP) yang mendapat remisi sebanyak 267 orang.
"Dari jumlah itu, 70 persen yang mendapat remisi itu narpidana kasus penyalahgunaan narkoba," ungkap Rindra
Para narapidana ini terlibat kriminal umum. Seperti narkotika, pembunuhan dan penipuan. Sementara, pengurangan masa hukuman tergantung dari masa pidananya.
Baca Juga: Penjabat Bupati Batang: Perbolehkan Rayakan Kemerdekaan dengan Kreasi Masing-Masing
"Remisi itu perintah undang - undang sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan," tukasnya.