regional

267 Narapidana Lapas Batang Dapat Remisi, Sebagian Besar Kasus Narkoba

Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:50 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki secara simbolis menyarhkan SK remisi kepada narapidana Lapas Kelas IIB Batang. ( Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG,COM -- Sebanyak 267 orang narapidana Lapas Kelas IIB Batang mendapat remisi di momen HUT RI ke 77 Tahun 2022. 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis diserahkan oleh Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki,  usai menjadi Inspektir Upacara Bendera Merah Putih HUT RI ke 77 Republik Indonesia di Alun - alun Batang, Rabu 17 Agustus 2022. 

"Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia 22 /2022 Tentang Permasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 7 tahun 2022 Tentang Syarat Pemberian Remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Rindra Wardhana, Senin 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolres Batang Bacakan Naskah Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kadilangu 

Ia mengatakan, remisi umum ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif.

"Selain memenuhi syarat administrasi, subtantif. Narapidan juga telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas," katanya 

Rindra menyebutkan, untuk remisi umum (RU) I ada 227 orang, RU II sebanyak 1 orang dengan catatan belum bisa keluar karena masih menjalani subsider hasil persidangan. 

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Mafia Pelabuhan, PT Sparta Putra Adhyaksa Digugat Perdata

Lalu, register F sebanyak 11 orang, pencabutan PB sebanyak 6 orang, dan belum ada 6 bulan masa pidana sebanyak 22 orang. Jumlah total warga binaan pemasyarakat (WBP) yang mendapat remisi sebanyak 267 orang.

"Dari jumlah itu, 70 persen yang mendapat remisi itu narpidana  kasus penyalahgunaan narkoba," ungkap Rindra

Para narapidana ini terlibat kriminal umum. Seperti narkotika, pembunuhan dan penipuan. Sementara, pengurangan masa hukuman tergantung dari masa pidananya.

Baca Juga: Penjabat Bupati Batang: Perbolehkan Rayakan Kemerdekaan dengan Kreasi Masing-Masing 

"Remisi itu perintah undang - undang sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan," tukasnya. 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB