SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Penyaluran dana BSU 2022 harus melewati beberapa tahapan yang harus dilalui.
Seperti yang sudah diketahui pemerintah bersama dengan Kemnaker akan menyalurkan kembali dana BSU 2022.
Dana BSU 2022 akan disalurkan kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 untuk meningkatkan perekonomian.
Namun, sebelum mendapatkan dana BLT subsidi gaji, para pekerja atau buruh harus memenuhi syarat ketentuan dari Kemnaker.
Baca Juga: BSU 2022 Cair ke Rekening, Kemnaker Beri Link Daftar Bank Penyalur BLT Subsidi
Syarat yang diberikan oleh Kemnaker yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan maksimal
- Bekerja di daerah PPKM level 3 dan 4
- Bekerja di sektor industri konsumsi, aneka industri, transportasi, property dan real estate, perdagangan serta jasa, kecuali pendidikan dan Kesehatan
Pekerja atau buruh yang sudah memenuhi syarat dari Kemnaker, bisa langsung mengecek daftar penerima.
Baca Juga: Terlalu Sedih, Ibu Brigadir J Tak Sanggup Datang ke Wisuda Anaknya
Anda bisa mengecek daftar calon penerima dana BLT subsidi gaji melalui link yang sudah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.