Pekerja atau buruh bisa mengecek dengan cara berikut:
- Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Masukan kode verifikasi
- Klik lanjutkan
- Akan muncul notifikasi pemberitahuan
Baca Juga: Disebut Jadi Pacar Baru Kaesang, Ini 6 Fakta Erina Gudono, Prestasinya Bikin MLONGO!
Setelahnya, pekerja yang sudah terdaftar sebagai calon penerima dana BSU 2022 akan mendapatkan notifikasi “Terdaftar”.
Tapi, sebelum dana bantuan tersebut disalurkan kepada para calon penerima, harus ada tahapan regulasi yang harus dilakukan oleh Kemnaker.
Ada 4 tahapan yang harus dilalui oleh Kemnaker, diantaranya:
- Merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022
- Mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42 TUTUP HARI INI? Ini Ciri-ciri Lolos Seleksi Dapat Rp3,4 Juta
- Mereview data calon penerima BSU dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur