BATANG, AYOSEMARANG.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pencabulan dan persetubuhan oleh guru agama SMP di Batang.
Proses olah TKP awal itu juga menghadirkan tersangka pencabulan, yaitu Agus Mulyadi. Ia adalah guru agama sekaligus pembina osis.
Dalam olah TKP awal dipimpin langsung Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga: 7 Fakta Kasus Guru Cabul di Batang, Bermodus Tes Kejujuran OSIS Puluhan Siswi Jadi Korban
Proses olah TKP awal berlangsung selama dua jam. Ada tiga lokasi dalam rekonstruksi itu, yakni ruang osis, ruang kelas di lantai dua dan mushola sekolah. Ketiga lokasi itu menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.
Terdapat sejumlah barang bukti yang masuk dalam rekonstruksi itu antara lain, kursi kayu, matras atau alas yang digunakan tersangka menjalankan aksinya. Kemudian juga sejumlah formulir osis yang digunakan tersangka memuluskan modus pencabulan.
"Kami direktorat reserse kriminal umum terus bekerja sama dengan Polres Batang untuk menelusuri sejauh mana perbuatan tentang laporan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ini," katanya di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga: Oknum Guru Cabul Belum Diberhentikan dari PNS, Begini Penjelasan BKD Batang
Pihaknya juga melakukan asistensi terhadap penanganan kasus menonjol itu. Pihaknya turut menganalisis beberapa korban, hingga mengumpulkan barang bukti di TKP.
Kombes Djuhandani menyampaikan belum bisa menyampaikan secara detail temuan tersebut. Namun, memang terdapat banyak korban.
"Dari pelaku mengakui ada puluhan korban, baik perlakukan asusila berupa pencabulan atupun perbuatan persetubuhan," jelasnya.
"Tentu saja kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Ini baru progres awal dan ini kami melaksanakan olah TKP awal kepada pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Terbukti Sajikan Makanan Berulat, Penyelenggara PRB Keluarkan Oknum Pedagang Nakal