AYOSEMARANG.COM –- Talak menjadi sebuah kata yang sangat dihindari oleh semua orang. Bawasannya tidak ada yang menginginkan talak ini terjadi dalam sebuah rumah tangga.
Menurut Islam, perceraian sering disebut sebagai talak, sedangkan secara umum dapat diartikan memiliki arti melepaskan ikatan.
Sementara menurut syar'i, talak memiliki arti melepaskan ikatan perkawinan.
Talak sendiri, akar katanya berasal dari الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang artinya melepas atau meninggalkan.
Baca Juga: Amalan Ustad Abdul Somad yang Akan Menghapus Ratusan Dosa Zina, Simak Selengkapnya
Maka dari itu, banyak ulama menyebutkan bahwa, jangan sampai kata talak ini terucap oleh suami atau istri karena akan menyebabkan hubungan menjadi tidak sah lagi.
Selain itu, apabila dalam kondisi dimana permasalahan rumah tangga menyertai maka hadapi dengan musyawarah untuk mufakat.
Kemudian, hati dan kepala yang dingin juga diperlukan dalam menjalani kehidupan sebagai suami istri.
Apalagi, ketika menghadapi berbagai rintangan dalam hubungan sebagai suami istri.
Baca Juga: Sebelum Menikah Pernah Zina? Ada 5 Amalan yang Bisa Hapuskan Dosanya, No 3 Mujarab
Maka dari itu, perlu diketahui bahwa talak ini memiliki beberapa macam jenis dalam hukumnya.
Hal ini, sangat penting sebagai pengetahuan supaya tidak dengan mudahnya kata talak terucap.
Macam-macam talak ini disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani.
Ibu Hajar Al Asqalani menyebutkan, bahwa talak ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah serta ada yang boleh.