Berikut macam-macam hukum talak menurut Ibnu Hajar Al Asqalani.
1.Talak yang haram, talak bid’i (bid’ah)
Talak bid'ah adalah talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan. Dapat diambil contoh, seperti suami yang menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas dan sudah digauli, sementara kondisinya belum jelas hamil atau tidak.
2.Talak yang makruh
Talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal pernikahan masih bisa diteruskan.
3.Talak yang wajib
Talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan).
Baca Juga: Kalimat Ini Bisa Hapus Dosa Mencuri dan Zina Kata Ustadz Abdul Somad
4.Talak yang sunnah
Talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan.
5.Talak yang hukumnya boleh
Talak ketika butuh di saat istri berakhlak dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.
Itulah macam-macam dari hukum talak yang perlu diketahui semua pasangan suami istri yang sudah menjalankan rumah tangga.*** (Arip Nuraripin)