Jangan Ucap Sembarangan! Ketahui 5 Macam Hukum Talak Menurut Ibnu Hajar Asqalani, Sebut Ada yang Sunnah?

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:06 WIB
Talak memiliki macam-macam dalam hukumnya, menurut Ibnu Hajar Asqalani perlu diketahui sebagai pengetahuan dan sebagai bekal jangan sampai kata talak dengan mudahnya diucapkan.  ((Blogspot.com))
Talak memiliki macam-macam dalam hukumnya, menurut Ibnu Hajar Asqalani perlu diketahui sebagai pengetahuan dan sebagai bekal jangan sampai kata talak dengan mudahnya diucapkan. ((Blogspot.com))

Berikut macam-macam hukum talak menurut Ibnu Hajar Al Asqalani.

Baca Juga: Maksiat dan Zina Disebut Dilakukan oleh 'Orang Dalam' Az-Zikra, Kini Alvin Faiz Justru Pimpin Yayasan?

1.Talak yang haram, talak bid’i (bid’ah)

Talak bid'ah adalah talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan. Dapat diambil contoh, seperti suami yang menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas dan sudah digauli, sementara kondisinya belum jelas hamil atau tidak.

2.Talak yang makruh

Talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal pernikahan masih bisa diteruskan.

3.Talak yang wajib

Talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan).

Baca Juga: Kalimat Ini Bisa Hapus Dosa Mencuri dan Zina Kata Ustadz Abdul Somad

4.Talak yang sunnah

Talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan.

5.Talak yang hukumnya boleh

Talak ketika butuh di saat istri berakhlak dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.

Itulah macam-macam dari hukum talak yang perlu diketahui semua pasangan suami istri yang sudah menjalankan rumah tangga.*** (Arip Nuraripin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X