umum

Geger! Rizky Billar Talak Satu Lesti Kejora, Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad, Dilarang Asal Sebut

Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:28 WIB
Talak satu menjadi hal yang perlu diperhatikan, karena apabila suami melakukan perbuatan yang mengarah ke talak maka perlu berhati-hati dan ketahui apa niat dibalik ucapan atau perbuatan itu. (Instagram @ustadzabdulsomad_official)

AYOSEMARANG.COM -– Diketahui bahwa Rizky Billar sempat mengucapkan talak satu kepada sang istri, Lesti Kejora.

Hal itu, menjadi perbincangan publik. Talak pun sudah jelas ada ketentuannya berdasarkan ajaran islam.

Maka dari itu, disampaikan oleh Ustad Abdul Somad dalam dakwah yang menjelaskan terkait talak.

Disebutkan bahwa dalam berumah tangga, Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hal yang tidak boleh dilakukan oleh suami istri.

Baca Juga: Amalan Ustad Abdul Somad yang Akan Menghapus Ratusan Dosa Zina, Simak Selengkapnya

Lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat satu hal yang apabila dilakukan oleh sepasang suami dan istri, maka itu sudah jatuh talak.

Oleh karena itu, Ustadz Abdul Somad pun menitipkan untuk suami dan istri supaya jangan melakukan hal berikut.

Terdapat beberapa hal yang memang menjadi penyebab jatuhnya talak dalam rumah tangga.

Ustadz abdul somad atau UAS ini, memberikan penjelasan mengenai salah satu contoh bentuk perbuatan yang akhirnya menjadi sah sebuah talak.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ijazah Doa Ini Manjur Menyembuhkan Orang Sakit Ajaran Ustad Abdul Somad

Perbuatan itu, yakni ketika suami meminta istri untuk menandatangani surat yang isinya bahwa mereka sudah tidak lagi suami istri, namun surat itu dibuat hanya untuk diketahui mereka berdua saja.

Lalu, jika sang istri menandatanganinya maka sudah langsung jatuh talak, walaupun dirahasiakan kepada orang lain.

Ustadz Abdul Somad menyebutkan hal itu namanya talak lewat tulisan dan itu tetap sah hukumnya.

Serta tidak perlu pakai saksi, kalau sudah membuat surat seperti itu maka sudah jatuh talak satu.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB