Kemudian, bagaimana talak bisa jatuh? Ustad Abdul Somad menyebutkan Ada 2 penyebabnya.
Baca Juga: Wudhu di Kamar Mandi Apa Boleh? Ustadz Abdul Somad Terangkan Hal Ini
1. Suami berkata, ku cerai kau talak satu atau dengan tulisan
2. Menggunakan kata khiasan, seperti, pulanglah kau ke rumah orang tuamu
Seperti dikatehui, bahwa talak khiasan itu harus diketahui terlebih dahulu niatnya apa atau bagaimana.
Baca Juga: Doa Agar Rezeki Lancar dan Hutang Cepat Lunas, Ini Amalan yang Diajarkan Ustadz Abdul Somad
UAS pun menyebutkan apabila, niatnya niat talak, maka jatuh talak. Namun, apabila tidak ada niat talak, maka hal itu pun tidak jatuh talak.
Oleh karena itu, Tanya terlebih dahulu apa niat dari suami itu apabila melakukan hal tersebut.
Suami istri memang harus menjaga lisannya, apalagi terkait hal-hal talak. Karena, apabila lisan tidak dijaga serta ada niatan untuk talak maka itu sudah sah hukumnya.
Lebih baik, apabila berselisih paham bicarakan empat mata secara baik-baik dengan pikiran dan hati yang damai.
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait salah satu bentuk perbuatan talak satu.*** (Arip Nuraripin)