AYOSEMARANG.COM -– KDRT menjadi topic yang sedang hangat diperbincangkan public bahkan di media sosial.
Lantaran, penyanyi dangdut lesti kejora mengalami KDRT atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Oleh karena itu, KDRT menjadi sorotan publik saat ini.
Terlepas dari kasus yang menimpa Lesti Kejora, KDRT ini memiliki pandangannya dalam islam dan para ulama.
KDRT menurut hukum sendiri memang sangat dilarang, dimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2004: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara: kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Lebih lanjut, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Lalu, bagaimana KDRT menurut Kiai Faqih Abdul Kodir?
Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW tidak pernah memukul orang sehingga tidak masuk akal jika Islam mengajarkan memukul perempuan.
Disampaikan oleh Kiai Faqih Abdul Kodir, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon sekaligus Sekretaris ALIMAT, bahwa KDRT dilarang dalam Islam, bahkan terbilang haram. Sebab KDRT tergolong kekerasan dan hal yang zalim.
"Dalam hadis dijelaskan bahwa tidak boleh seseorang melakukan keburukan dan kerusakan kepada orang lain. Cemberut saja tidak baik, apalagi kekerasan seperti memukul, saya kira jelas itu haram," ungkap Kiai Faqih dalam keterangannya.
Baca Juga: Ketahui Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Ustadz Ahmad Zainuddin Bocorkan 9 Kemuliaan Ini
Kang Faqih juga mengungkapkan bahwa KDRT adalah bentuk kezaliman dan bukan suatu hal yang bisa dinormalisasi.