Benar KDRT Dikecam Islam? Kiai Faqih Abdul Kodir: Jelas Itu Haram

photo author
- Minggu, 16 Oktober 2022 | 09:57 WIB
Hukum KDRT dalam islam sangat tidak diperbolehkan apalagi dengan kekerasan yang menimbul luka dan hal ini sangat jauh dari Rasul yang tidak pernah memukul istri. Hal ini pun disetujui oleh para ulama bahwa KDRT dengan kekerasan yang melukai itu.  ((Istimewa))
Hukum KDRT dalam islam sangat tidak diperbolehkan apalagi dengan kekerasan yang menimbul luka dan hal ini sangat jauh dari Rasul yang tidak pernah memukul istri. Hal ini pun disetujui oleh para ulama bahwa KDRT dengan kekerasan yang melukai itu. ((Istimewa))

AYOSEMARANG.COM -– KDRT menjadi topic yang sedang hangat diperbincangkan public bahkan di media sosial.

Lantaran, penyanyi dangdut lesti kejora mengalami KDRT atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Oleh karena itu, KDRT menjadi sorotan publik saat ini.

Terlepas dari kasus yang menimpa Lesti Kejora, KDRT ini memiliki pandangannya dalam islam dan para ulama.

Baca Juga: Benar Di Akhirat Golongan Ini Tidak Mampu Bersujud Kepada Allah? Simak Ini Penjelasan Ustadz Ahmad Zainuddin

KDRT menurut hukum sendiri memang sangat dilarang, dimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2004: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara: kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Lebih lanjut, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Lalu, bagaimana KDRT menurut Kiai Faqih Abdul Kodir?

Baca Juga: Bagaimana Arti Khusyu Dalam Sholat? Simak Penjelasan Ustadz Abdullah Taslim: Saking Nikmatnya Sampai Bengkak

Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW tidak pernah memukul orang sehingga tidak masuk akal jika Islam mengajarkan memukul perempuan.

Disampaikan oleh Kiai Faqih Abdul Kodir, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon sekaligus Sekretaris ALIMAT, bahwa KDRT dilarang dalam Islam, bahkan terbilang haram. Sebab KDRT tergolong kekerasan dan hal yang zalim.

"Dalam hadis dijelaskan bahwa tidak boleh seseorang melakukan keburukan dan kerusakan kepada orang lain. Cemberut saja tidak baik, apalagi kekerasan seperti memukul, saya kira jelas itu haram," ungkap Kiai Faqih dalam keterangannya.

Baca Juga: Ketahui Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Ustadz Ahmad Zainuddin Bocorkan 9 Kemuliaan Ini

Kang Faqih juga mengungkapkan bahwa KDRT adalah bentuk kezaliman dan bukan suatu hal yang bisa dinormalisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X