Benar KDRT Dikecam Islam? Kiai Faqih Abdul Kodir: Jelas Itu Haram

photo author
- Minggu, 16 Oktober 2022 | 09:57 WIB
Hukum KDRT dalam islam sangat tidak diperbolehkan apalagi dengan kekerasan yang menimbul luka dan hal ini sangat jauh dari Rasul yang tidak pernah memukul istri. Hal ini pun disetujui oleh para ulama bahwa KDRT dengan kekerasan yang melukai itu.  ((Istimewa))
Hukum KDRT dalam islam sangat tidak diperbolehkan apalagi dengan kekerasan yang menimbul luka dan hal ini sangat jauh dari Rasul yang tidak pernah memukul istri. Hal ini pun disetujui oleh para ulama bahwa KDRT dengan kekerasan yang melukai itu. ((Istimewa))

"Nabi Muhammad SAW tidak pernah memukul istri, dan Nabi menyindir orang yang suka memukul kemudian disebut itu bukan orang yang berakhlak baik," ungkap Kiai Faqih yang dikutip tim Ayo semarang dalam keteranganya.

Dalam Islam, bahwa tujuan pernikahan yaitu untuk beribadah dan membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Ketiga istilah itu memiliki arti tenteram, penuh cinta kasih, dan mendapatkan rahmat.

Baca Juga: Jika Kain Kafan Tak Cukup Untuk Mayit, Bolehkah Disambung? Ustadz Abu Haidar As Sundawy Beri Penjelasanya

Menurut Faqih, melaporkan KDRT yang dialami bukanlah suatu aib. Ia menceritakan pada masa Nabi Muhammad SAW ada seorang perempuan yang datang kepada Nabi SAW dan menceritakan suaminya yang telah memukulnya.

"Hal itu nggak dibilang aib sama Nabi SAW. Jadi menceritakan suami memukul itu bukan aib, yang aib itu suami memukulnya. Dan aib itu harus dihilangkan, kemungkaran itu harus dihilangkan," ungkapnya.

Selain itu, para ulama pun menjelaskan terkait KDRT yakni Imam Syafi’i dan Nawawi, dimana membolehkan pemukulan terhadap istri yang nusyuz (isteri tidak mematuhi suami, dalam hal baik) dan untuk memberi pelajaran (ta’dib).

Ibnu Abbas dalam kitabnya Jami’ul Bayan membolehkan memukul dengan syarat tidak menyakitkan dan tidak menimbulkan luka.

Tetapi, apabila suami melakukan kekerasan dengan melukai seperti dalam keterangan diatas jelas itu haram.

Maka dari itu, apabila suami melakukan tindakan kekerasan seperti menyiksa istri serta didasari dari kesalahan suami yang diketahui istri maka itu menjadi dosa bagi suami.*** (Arip Nuraripin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X